KPK Serahkan ke Polri-Kejagung

Pengusutan Kasus Rekening Gendut PNS Muda

KPK Serahkan ke Polri-Kejagung
KPK Serahkan ke Polri-Kejagung
Pimpinan yang akan meninggalkan jabatan sebagai pimpinan KPK pada 17 Desember mendatang itu lantas berharap agar para penegak hukum lainnya juga mendalami laporan-laporan tentang PNS yang diduga nakal tersebut.

KPK, kata Haryono, mengalami kesulitan untuk menelusuri rekening selangit milik pegawai muda lantaran para PNS itu bukan penyelenggara negara. Sesuai perundang-undangan, mereka tidak wajib menyerahkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). "Kalau (PNS muda) punya LHKPN, kami lebih gampang menelusurinya," imbuh mantan pegawai BPKP itu.

Di bagian lain, Mabes Polri belum bersedia mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus tersebut. Kadiv Humas Mabes Pori Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya baru akan mengusut kasus itu jika PPATK menyodorkan laporan hasil analisis (LHA) tersebut ke Mabes Polri.  "LHA itu tidak bisa segampang itu dipindah tangankan. Itu sifatnya rahasia dan menjadi tugas penegak hukum yang menerima untuk menindak lanjuti," kata Saud di Jakarta kemarin (8/12).

Saud mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait LHA rekening gendut milik PNS. Kalau PPATK menyerahkannya ke Mabes Polri, kata dia, polisi akan memanggil PNS bersangkutan untuk mengungkapkan asal usul harta miliaran tersebut. "Kalau tidak bisa mengungkapkan asalnya, kita bisa mencurigai ada pidana dalam memperoleh dana itu," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui tidak "berminat" sepenuhnya untuk mendalami laporan rekening mencurigakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News