KPK Serahkan Narkoba di Ruangan Akil Ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang dalam proses penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, (3/10). Proses penggeledahan itu disaksikan oleh sejumlah petugas, pegawai MK, dan pejabat MK.
"Dalam proses penggeledahan itu disaksikan sejumlah pihak dari MK memang ditemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang. Jenisnya apa saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Johan menuturkan, barang yang diduga narkoba atau obat terlarang itu bukanlah objek penyidikan KPK. Oleh karenanya, penyidik menyerahkannya kepada Koordinator Kepala Pengamanan MK disertai dengan berita acara.
Karena itu, Johan menyatakan, apakah penemuan narkoba itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN), KPK menyerahkannya kepada MK. "Itu mungkin teman-teman bisa tanyakan ke MK," katanya.
Johan menambahkan, KPK akan membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak kepolisian apabila mereka mengusut kasus narkoba yang ditemukan di ruang kerja Akil.
Saat ini, Akil ditahan KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas dan Lebak. "Bisa dikoordinasikan. Saya kira itu bukan hal yang sulit," katanya. (gil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang dalam proses penggeledahan di ruang kerja Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi