KPK Serahkan Nasib Penyidik pada Presiden SBY

KPK Serahkan Nasib Penyidik pada Presiden SBY
KPK Serahkan Nasib Penyidik pada Presiden SBY
JAKARTA - Masalah penempatan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak kunjung usai. Kini kepolisian telah menarik 13 penyidiknya dari lembaga antikorupsi itu, termasuk Kompol Novel Baswedan. Padahal Novel salah satu penyidik yang diandalkan KPK dalam penanganan sejumlah kasus besar termasuk dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.

Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan  bahwa nasib penyidik KPK selanjutnya bergantung pada peraturan baru yang akan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kini, draft perubahan PP Nomor 3 tahun 2005 yang mengatur mengenai pegawai KPK sudah sampai ke tangan presiden.

"Draft ini (perubahan peraturan) juga sudah sampai ke presiden. Jika di tanda tangan, maka hal ini akan menjadi problem solving (penyelesaian masalah) yang terbaik bagi masalah kuantitas KPK," kata Busyro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

Busyro mengungkapkan dalam draft yang dibahas KPK selama dua tahun bersama lembaga terkait menghasilkan revisi peraturan berupa masa kerja dari pegawai negeri sipil dan kejaksaan yang bekerja di KPK. Mereka yang semula empat tahun, nantinya bisa diperpanjang dua kali.

Oleh karena itu, penyidik KPK ada yang bisa mengabdi selama delapan tahun hingga 12 tahun masa kerja.

JAKARTA - Masalah penempatan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak kunjung usai. Kini kepolisian telah menarik 13

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News