KPK Serahkan Nasib Penyidik pada Presiden SBY
Rabu, 05 Desember 2012 – 17:24 WIB
Saat ini, kata Busyro, lembaganya sudah kehilangan 19 penyidik karena 13 diantaranya ditarik kembali ke institusi awal dan enam diantaranya beralih status.
"Penyidik 13 orang ditarik
kami memang mendapatkan surat, yang ditarik adalah yang sudah habis masa baktinya ada yang 4 tahun, 8 tahun. Menunggu dari PPnya, jika disetujui Presiden maka Perpres ini jadi keputusan politik terpenting untuk atasi persoalan di KPK seperti penarikan penyidik yang belum saatnya," tutur Busyro.
Jika Presiden lama meresmikan aturan baru tersebut, KPK khawatir akan ada instabilitas SDM dan menghambat
program-program KPK.
JAKARTA - Masalah penempatan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak kunjung usai. Kini kepolisian telah menarik 13
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar