KPK Serahkan Tangkapan ke Kejagung
Pegawai Pengadilan Pajak Bukan Termasuk Penyelenggara Negara
Selasa, 13 Desember 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus penyuapan terhadap pegawai Pengadilan Pajak Jakarta berinisial R alias Rido dan staf perusahaan swasta berinisial AG alias Asep ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan diambil setelah KPK melakukan gelar perkara dengan Kejagung. Ditambahkannya, mulai malam ini kasus itu sudah ditangani Kejagung. "Dan kemungkinan besar berdasarkan locus delictie-knya (lokasi kejadian) di Bandung, akan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat," sebut Johan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sekitar pukul 18.30 tadi dilakukan gelar perkara bersama menyusul penangkapan atas Rido dan AG di Bandung, kemarin malam. "Terperiksa R dan AG sudah dilimpahkan ke Kejagung. Tadi kita sudah lakukan ekspose bersama," kata Johan, Selasa (13/12).
Alasan pelimpahan, lanjut Johan, KPK belum menemukan unsur penyelenggaraan negara atas kedua terperiksa."Wewenang KPK kan salah satunya itu (menjerat) penyelenggara negara. Karena belum ketemu, makanya kasus ini diserahkan ke Kejagung," terang Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus penyuapan terhadap pegawai Pengadilan Pajak Jakarta berinisial
BERITA TERKAIT
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri