KPK Sesalkan Pemberian Cuti untuk Terpidana Korupsi Hambalang

KPK Sesalkan Pemberian Cuti untuk Terpidana Korupsi Hambalang
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK menyayangkan Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas kepada terpidana korupsi proyek Hambalang, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Andi sudah meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat 21 April 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seharusnya Ditjen Pas Kemenkumham tidak memberikan kelonggaran kepada narapidana korupsi. Selain itu, dia menegaskan seharusnya Kemenkumham tidak membuat aturan yang berpihak kepada narapidana korupsi. Terlebih lagi, Andi bukan justice collaborator.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas, pembebasan bersyarat, remisi tidak diberikan lagi," ujar Febri, Sabtu (22/4).

Dia mengatakan, KPK sudah sepakat sejak awal untuk memberi efek jera bagi koruptor. "Jangan lagi ada peraturan-peraturan yang meringangkan untuk terpidana korupsi," paparnya.

Terkecuali bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya seperti menjadi justice collaborator.

"Jadi ke depan kami berharap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan JC," paparnya.

Seperti diketahui Andi keluar penjara karena mendapat cuti menjelang bebas selama tiga bulan. "Dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani.(boy/jpnn)


KPK menyayangkan Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas kepada terpidana korupsi proyek Hambalang, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News