KPK Sesalkan Usulan Bebas Ayin
Dianggap Bertengangan dengan Semangat Antikorupsi
Minggu, 16 Januari 2011 – 10:01 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan usulan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana suap jaska BLBI Artalyta Suryani alias Ayin. Lembaga superbodi itu menyatakan pembebasan bagi Ayin bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia yang tercantum dalam UU No 31/1999.
"KPK tidak setuju atas remisi atau pemotongan masa tahanan lainnya bagi koruptor. Ini tidak sesuai dengan semangat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (15/1).
Baca Juga:
Jasin memaparkan, dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dinyatakan bahwa korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya harus sejalan. Dengan demikian, usulan PB tersebut bertentangan dengan isi undang-undang tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menambahkan, penanganan kasus korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi belum terlaksana secara maksimal di Indonesia. "Penanganannya hampir sama seperti tindak pidana umum biasa. Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa, penanganannya juga harus luar biasa," papar Haryono, ketika dihubungi, kemarin.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan usulan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana suap jaska BLBI Artalyta Suryani
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak