KPK Sesalkan Usulan Bebas Ayin
Dianggap Bertengangan dengan Semangat Antikorupsi
Minggu, 16 Januari 2011 – 10:01 WIB
Pada April 2010 Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA, setelah mengajukan PK. Dari lima tahun penjara, dipotong menjadi empat tahun enam bulan. Sebelumnya, Ayin terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp 250 juta. (ken/agm)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan usulan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana suap jaska BLBI Artalyta Suryani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi