KPK Setop Gunakan OTT, Ini Kata Habiburokhman dan Santoso
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut positif langkah KPK yang tidak menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam penegakan hukum terkait korupsi.
Sebab, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, penghapusan istilah OTT sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Bagus sekali ini, tentu ini menyesuaikan dengan KUHAP jadi apa yang bagus selama ini disempurnakan KPK pimpinan pak Firli," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Menurut Habiburokhman, kasus hukum para koruptor yang tertangkap OTT tidak gugur meskipun KPK berencana menghapus istilah untuk operasi senyap tersebut.
"Jadi, menyesuaikan dengan KUHAP dan tidak menghilangkan sanksi dilakukan selama ini," tutur dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Santoso mengaku tidak mau pusing soal penghapusan istilah OTT oleh KPK.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu lebih menyoroti sisi kinerja KPK yang wajib diperbaiki. Sebab, anggaran lembaga antirasuah selalu naik dari tahun ke tahun.
"Istilah apa pun tidak masalah, tetapi kinerjanya dibuktikan," ujar Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dua legislator merespons Ketua KPK Firli Bahuri yang menghapus istilah OTT. Seperti apa respons keduanya? Simak selengkapnya.
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
- Korupsi Jalan Tol, Dirut Hutama Karya Budi Harto Mangkir dari Panggilan KPK
- Aliansi Pemuda Minta Kasus Harun Masiku-Hasto Diusut Tuntas
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto