KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs
Senin, 29 Agustus 2022 – 11:44 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampaika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (antara/jpnn)
Uang yang dirampas dari Juliar Batubara Cs itu merupakan upaya pemulihan aset dari kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja