KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 72 miliar dan USD 2.700 ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Uang hasil rampasan tersebut disetorkan ke kas negara lantaran hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Fikri mengatakan uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan tuntutan jaksa KPK.
Pria berlatar belakang jaksa itu menyampaikan penyetoran itu dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," kata Fikri.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.
Namun, vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
KPK merampas Rp 72 miliar dan USD 2.700 milik terpidana korupsi Edhy Prabowo. Uang itu diserahkan ke kas negara.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini