KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara
Jumat, 08 April 2022 – 14:29 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi lima tahun penjara. (tan/jpnn)
KPK merampas Rp 72 miliar dan USD 2.700 milik terpidana korupsi Edhy Prabowo. Uang itu diserahkan ke kas negara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto