KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara

KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi lima tahun penjara. (tan/jpnn)


KPK merampas Rp 72 miliar dan USD 2.700 milik terpidana korupsi Edhy Prabowo. Uang itu diserahkan ke kas negara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News