KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara
Jumat, 24 September 2021 – 19:55 WIB
Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.
Baca Juga:
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ucap Fikri.
Juliari sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 berkekuatan hukum tetap.
Juliari tidak melakukan banding atas vonis tersebut. (tan/jpnn)
KPK menyetor uang denda dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara ke kas negara. KPK juga akan mengejar uang pengganti dari Juliari.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang