KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara
Jumat, 24 September 2021 – 19:55 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ali Fikri menjelaskan pihaknya juga bakal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada Juliari.
Baca Juga:
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," ucap Fikri.
Juliari sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 berkekuatan hukum tetap.
Juliari tidak melakukan banding atas vonis tersebut. (tan/jpnn)
KPK menyetor uang denda dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara ke kas negara. KPK juga akan mengejar uang pengganti dari Juliari.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum