KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana kasus rasuah Abdul Wahid ke kas negara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara itu.
"Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan, antara lain lima ribuan yang tersimpan dalam kantong keresek.
Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery," jelas Ali.
Selain itu, lanjut Ali, eksekusi pidana badan beberpa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan. KPK sudah memasukkan Terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
KPK menyetor ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK