KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana kasus rasuah Abdul Wahid ke kas negara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara itu.
"Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan, antara lain lima ribuan yang tersimpan dalam kantong keresek.
Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery," jelas Ali.
Selain itu, lanjut Ali, eksekusi pidana badan beberpa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan. KPK sudah memasukkan Terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
KPK menyetor ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka