KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini
Rabu, 28 Desember 2022 – 13:34 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama delapan tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.
Menurut Ali, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara. KPK juga melakukan perampasan aset hasil korupsi. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK menyetor ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum