KPK Setuju Napi Koruptor Dipenjara di Pulau Terluar, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mendukung rencana Kemenkumham menempatkan narapidana korupsi menjalani hukuman penjara di pulau terluar.
Menurut Saut, kalau bisa wacana itu jangan lama-lama, harus segera direalisasikan. "Kalau itu akan membuat negara ini beradab kenapa tidak? Itu kan amanah ideologi negara kita. Kalau bisa jangan lama-lama, tahun ini juga dilaksanakan," kata Saut kepada wartawan, Jumat (14/10).
Saut menjelaskan, hampir dapat dipastikan hal itu akan membuat tahanan lebih sehat. Sebab, mereka bebas melakukan kegiatan di luar ruangan dan tidak akan tersiksa. Perlu diingat, ujar dia, menghukum tidak boleh dengan dendam karena merupakan bagian dari peradaban baru sebagaimana yang telah dilakukan negara lain.
Nah, Saut menambahkan, kalau di pulau terluar tahanan bebas menciptakan pendapatan walau ada di dalam masa penahanan. "Jadi kalau tiap tahanan diberi hak mengelola dan wajib dikelola seluas dua hektar tanah untuk pertanian atau peternakan atau industri UMKM lainnya akan lebih baik," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji menyiapkan penjara di pulau terluar untuk para penjahat kelas kakap. Hal itu merupakan salah satu upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, dalam sebuah rapat terbatas beberapa waktu lalu sudah diputuskan merelokasi penghuni lapas yang terlibat kejahatan berat di penjara pulau terluar.
"Kami akan merelokasi lapas yang super maksimum security di pulau terluar," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jumat (14/10).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan, masalah ini tengah dikaji secara serius. Termasuk untuk jenis kejahatan dan pelaku yang akan "dibuang" di penjara pulau terluar.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang mendukung rencana Kemenkumham menempatkan narapidana korupsi menjalani
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu