KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
Kamis, 03 September 2009 – 21:20 WIB

KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini dinilai lebih mungkin dilaksanakan baik dari segi sumberdaya manusia maupun anggaran dibanding Pengadilan Tipikor didirikan di 33 provinsi. Mereka adalah ahli di bidang tertentu, yang dipilih lewat proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan tersendiri. Hanya saja, lanjut Jasin, KPK tak sepakat jika komposisi majelis hakim Tipikor menjadi 3 hakim karier dan 2 nonkarier, yang terus diusulkan pemerintah dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang kini tengah dibahas dengan DPR RI.
"Masalah SDM dan anggaran bisa cepat teratasi. Jika dipaksakan di 33 provinsi dikhawatirkan tak tepat sasaran. Alasannya, tak semua daerah terdapat kasus korupsi," sebut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Kamis (3/9).
Baca Juga:
Dengan dibatasi 5 wilayah, Jasin menilai, keterbatasan hakim nonkarier (ad hoc) yang selama ini sering dikeluhkan berbagai pihak bisa diatasi. Rekrutmen hakim nonkarier dilaksanakan secara khusus.
Baca Juga:
JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus