KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
Kamis, 03 September 2009 – 21:20 WIB
KPK menginginkan komposisinya seperti sekarang ini, 3 nonkarier dan 2 karier, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Bahkan ada pimpinan yang berharap Pasal 53 sampai 62 (UU No 32/2002) dicabut kemudian tinggal dijadikan undang-undang Tipikor baru," tambah Jasin.
Usulan Pengadilan Tipikor di 5 wilayah sejak lama diajukan sejumlah LSM antikorupsi ke pemerintah tapi selalu tak ditanggapi dengan alasan tak mencakup seluruh wilayah Indonesia. (pra/JPNN)
JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia