KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah

KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
KPK Setujui Pengadilan Tipikor Hanya di 5 Wilayah
KPK menginginkan komposisinya seperti sekarang ini, 3 nonkarier dan 2 karier, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Bahkan ada pimpinan yang berharap Pasal 53 sampai 62 (UU No 32/2002) dicabut kemudian tinggal dijadikan undang-undang Tipikor baru," tambah Jasin.

Usulan Pengadilan Tipikor di 5 wilayah sejak lama diajukan sejumlah LSM antikorupsi ke pemerintah tapi selalu tak ditanggapi dengan alasan tak mencakup seluruh wilayah Indonesia. (pra/JPNN)

JAKARTA- Usulan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga didirikan di 5 wilayah lain, di luar Jakarta disetujui oleh KPK. Usulan ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News