KPK Siap 100 Persen Hadapi Papa Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menyelesaikan 90 persen pemberkasan perkara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Saat finalisasi rampung, lembaga antirasuah ini segera melimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sudah 90 persen, yang 10 persen saya tidak ingat,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Rabu (29/11) kemarin.
Meski demikian, Basaria enggan memastikan apakah proses pemberkasan yang hampir tuntas itu bakal dilimpahkan sebelum putusan sidang praperadilan Papa Novanto (julukan Setnov) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan.
Purnawirawan jenderal polisi itu hanya menyatakan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. ”Sudah pasti siap 100 persen,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, proses penyidikan Setnov sejauh ini tinggal merampungkan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak Setnov dan beberapa saksi lain. Sebelumnya, saksi yang meringankan Setnov sempat tidak hadir ke gedung KPK. Hal itu memang sempat menghambat proses pemberkasan. ”Yang jelas, masih ada yang kami butuhkan,” paparnya.
Terkait sidang praperadilan Setnov yang digelar hari ini, KPK memastikan tim biro hukum KPK bakal datang. Bersamaan itu, hari ini KPK juga akan memfasilitasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan pemeriksaan indikasi pelanggaran etik dewan terhadap Setnov. ”Kami sudah terima surat dari MKD terkait pemeriksaan,” ujarnya. (tyo/lum)
Pemberkasan perkara Setya Novanto baru 90 persen dilakukan KPK.
Redaktur & Reporter : Adek
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK