KPK Siap Buktikan Korupsi Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun sudah siap membeberkan bukti-bukti perbuatan pidana tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, surat dakwaan terhadap Suryadharma sudah hampir rampung. Dia pastikan pekan depan berkas perkara mantan ketua umum PPP itu sudah bisa diserahkan ke pengadilan.
"Kasus SDA kemungkinan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di KPK, Jumat (14/8).
Menurut Johan, bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah sangat lengkap. Termasuk perhitungan kerugian negara dari BPK yang selama ini selalu dipertanyakan oleh kuasa hukum SDA.
Namun Johan menolak membeberkan berapa nilai kerugian negara dari perbuatan Suryadharma. "Itu nanti (ditunjukan) di pengadilan," pungkas mantan juru bicara KPK ini.
Untuk diketahui, Suryadharma Ali dijerat KPK dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Selain korupsi penyelenggaraan haji, dia juga diduga menyelewengkan dana operasional menteri (DOM).
Perbuatan Suryadharma ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun sudah siap membeberkan bukti-bukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku