KPK Siap Buktikan Korupsi Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun sudah siap membeberkan bukti-bukti perbuatan pidana tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, surat dakwaan terhadap Suryadharma sudah hampir rampung. Dia pastikan pekan depan berkas perkara mantan ketua umum PPP itu sudah bisa diserahkan ke pengadilan.
"Kasus SDA kemungkinan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di KPK, Jumat (14/8).
Menurut Johan, bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah sangat lengkap. Termasuk perhitungan kerugian negara dari BPK yang selama ini selalu dipertanyakan oleh kuasa hukum SDA.
Namun Johan menolak membeberkan berapa nilai kerugian negara dari perbuatan Suryadharma. "Itu nanti (ditunjukan) di pengadilan," pungkas mantan juru bicara KPK ini.
Untuk diketahui, Suryadharma Ali dijerat KPK dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Selain korupsi penyelenggaraan haji, dia juga diduga menyelewengkan dana operasional menteri (DOM).
Perbuatan Suryadharma ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun sudah siap membeberkan bukti-bukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global