KPK Siap Garap Kasus Walikota Medan
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:51 WIB
JAKARTA -- Gayung bersambut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Walikota Medan Rahudman Harahap. Hanya saja, kesiapan KPK ini bukan lantaran adanya desakan dari Komisi III DPR.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, KPK baru akan bergerak menanganani perkara yang ngendon ini jika Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah angkat tangan. "Kalau kejaksaan sudah bilang "nggak sanggup", maka kita ambil alih," terang Johan Budi
SP kepada JPNN Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, dirinya sudah sering meminta kepada Jaksa Agung agar melimpahkan penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat.
Baca Juga:
"Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK. Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK," terang vokalis di komisi yang membidangi hukum itu kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/6).
JAKARTA -- Gayung bersambut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen