KPK Siap Garap Kasus Walikota Medan
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:51 WIB
JAKARTA -- Gayung bersambut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel tahun 2005 dengan tersangka Walikota Medan Rahudman Harahap. Hanya saja, kesiapan KPK ini bukan lantaran adanya desakan dari Komisi III DPR.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, KPK baru akan bergerak menanganani perkara yang ngendon ini jika Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah angkat tangan. "Kalau kejaksaan sudah bilang "nggak sanggup", maka kita ambil alih," terang Johan Budi
SP kepada JPNN Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahendra menegaskan, dirinya sudah sering meminta kepada Jaksa Agung agar melimpahkan penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat.
Baca Juga:
"Kalau sudah begini, Kejaksaan Tinggi Sumut harus berkoordinasi dengan KPK. Terhadap perkara yang tidak jalan, ya harus cepat diserahkan ke KPK," terang vokalis di komisi yang membidangi hukum itu kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/6).
JAKARTA -- Gayung bersambut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca
- Anggaran MBG pada 2026 Bakal Mencapai Rp 400 Triliun
- Presiden Prabowo Berangkat ke India, Ini Sejumlah Hal Penting dalam Agendanya
- Honorer Database BKN di PPPK Tahap 2 Hanya Seuprit, Peluang Penuh Waktu?
- Retreat Kepala Daerah Bakal Lebih Detail, Berlangsung 1 Minggu
- Sambut Libur Panjang, Whoosh Siapkan 173 Ribu Tempat Duduk