KPK Siap Garap Kasus Walikota Medan
Rabu, 15 Juni 2011 – 02:51 WIB
Apakah desakan ini akan disampaikan ke KPK? Politisi muda dari Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, iya. "Itu pasti. Terhadap perkara korupsi yang lambat, harus ditarik saja ke KPK," cetus mantan aktivis itu.
Johan Budi menjelaskan tahapan-tahapan hingga sebuah kasus bisa diambil alih KPK. Langkah awal yakni dengan dilakukan pengawasan atau supervisi oleh KPK terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan atau kepolisian. Dalam proses supervisi ini, koordinasi antarkedualembaga penegak hukum dilakukan secara intensif.
Koordinasi ini dilakukan oleh tim khusus yang sudah ada di KPK, di Kejagung, dan di Kepolisian. "Jadi, jika ada perkara yang disupervisi, tim di masing-masing lembaga itu mengetahuinya," bebernya.
Mengenai perkara dengan tersangka Rahudman Harahap ini, Johan menjelaskan, belum ada proses supervisi dari KPK. Apakah perkara ini masuk agenda supervisi atau tidak, lanjutnya, harus dikaji terlebih dahulu oleh tim khusus di KPK dan di kejaksaan agung. Jika nantinya disupervisi, maka untuk tataran teknis, tim penyidik KPK bisa langsung berkoordinasi dengan tim di Kejati Sumut. "Jadi, bisa langsung dengan kejaksaan tinggi," terangnya.
JAKARTA -- Gayung bersambut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menangani perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut