KPK Siap Hadapi Gugatan Suryadharma Ali
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi penyelengaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Lembaga pemberangus korupsi tersebut menghargai upaya hukum yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Kami siap menghadapinya," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dalam jumpa pers usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo, Senin (23/2), di Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan, praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka. Walaupun sebelumnya terjadi perdebatan apakah penetapan tersangka bisa dipraperadilankan.
Namun dalam kenyataannya, kata dia, terakhir gugatan Komjen Budi Gunawan diterima atau dikabulkan pengadilan. "Tapi, itu belum dapat dikatakan mengikat sebagai yurisprudensi, temuan hukum yang baru yang sudah memiliki kekuatan," beber Ruki.
Namun demikian, KPK tetap menghormati hak tersangka dan pengadilan. Yang jelas, kata dia, sekali lagi KPK ditantang untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah itu profesional atau tidak.
Plt Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, kalau ada warga negara yang merasa tidak pas diperlakukan oleh penegak hukum, memang harus melakukan upaya jalur hukum. Salah satu upaya itu praperadilan. "KPK hormati proses hukum termasuk proses praperadilan," ujar Johan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi penyelengaraan haji, mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK