KPK Siap Hadapi MAKI
Selasa, 31 Maret 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA- Karena dinilai "menggantung" laporan suap Agus Condro, KPK disomasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menjelang habisnya masa somasi, Jumat (3/4) pekan ini, KPK bukan meningkatkan statusnya jadi penyidikan, tapi justru memastikan akan menghadapi ancaman praperadilan MAKI. Ini tercermin dari pernyataan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, Selasa (31/3).
"Dipraperadilankan, boleh aja. Yang harus diketahui, penyelidikan itu nggak mudah," ucap Bibit. Salah satu kendalannya adalah lamanya jeda waktu antara kejadian dengan pelaporan mantan anggota Komisi II DPR RI itu. Agus melapor ke KPK pada September 2008, dengan alasan sempat menerima uang suap Rp 500 juta, diduga terkait proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom pada 2004.
Baca Juga:
Ditegaskan pula, cepat tidaknya penyelidikan tak terkait akan pensiunnya Miranda pada Juni 2009. "Tidak ada yang tak sulit di KPK itu. Yang pasti penyelidikan Agus Condro masih berlangsung," ulangnya. MAKI berniat mempraperadilankan KPK karena menilai ada upaya pengabaian agar laporan politisi asal PDIP itu tak berlanjut jadi penyidikan.Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku praperadilannya bakal ditolak pengadilan. Tapi setidaknya akan diketahui apa yang menyebabkan laporan menggantung lebih dari 6 bulan. (pra)
JAKARTA- Karena dinilai "menggantung" laporan suap Agus Condro, KPK disomasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menjelang habisnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak