KPK Siap Hadapi Peninjauan Kembali Emir Moeis
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Izedrick Emir Moeis.
Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda itu mengajukan PK terkait perkara proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sidang PK Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/9) hari ini.
"Sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," kata Fikri saat dikonfirmasi.
KPK mengaku siap melawan tuntutan PK yang diajukan politikus PDI Perjuangan itu. KPK meyakini bakal menang dalam PK yang diajukan Emir pada kali kedua ini.
"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," ujar Fikri.
Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim PK konsisten. "Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut," tandas dia.
Emir merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Pada 14 April 2014, pengadilan memvonis Emir dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK menyatakan kesiapannya menghadapi peninjauan kembali (PK) Izedrick Emir Moeis. KPK menagih komitmen hakim.
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini
- Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Gedung KPK, Berjalan Santai Tanpa Diborgol
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional