KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketum HIPMI Mardani H Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.
"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6)
Ali menuturkan KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti yang cukup sehingga akan siap untuk berhadapan di meja hijau.
"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," lanjutnya.
Di sisi lain, Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas Pacitan KH. Luqman Al-Hakim Harist Dimyati meminta, Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal ini PBNU tidak menjadi tameng bagi Mardani Maming.
Hal tersebut disampaikan Gus Luqman menyoroti langkah PBNU yang memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PBNU sendiri dikabarkan akan memberikan bantuan hukum dan mendukung praperadilan Mardani Maming.
“Alangkah baiknya disamping memberikan bantuan hukum ya menonaktifkan dulu. Jadi dinonaktifkan dulu (Mardani Maming) baru diberi bantuan hukum dan lain-lain,” tegas Gus Luqman, Senin, (27/6).
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Pakar Hukum Undip Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani Maming, Ini Alasannya