KPK Siap Hadapi RJ Lino
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
RJ Lino saat ini berstatus tersangka pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010 dan sudah dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino tersebut.
“KPK tentu siap menghadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/4).
Menurut dia, KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang telah dilakukan terhadap RJ Lino sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.
"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ucap Ali.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, RJ Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 4 Mei 2021.
Terdapat delapan petitum permohonan RJ Lino tersebut seperti menyatakan penyidikan oleh termohon (KPK) kepada pemohon yang melebihi jangka waktu dua tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma, dan menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi proyek QCC Pelindo II 2020, RJ Lino. KPK menegaskan proses penyidikan dan penahanan mantan dirut PT Pelindo II itu sudah sesuai aturan.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini