KPK Siap Hadapi RJ Lino
Sebelumnya, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3) setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
Akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan RJ Lino untuk 40 hari ke depan sejak 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi proyek QCC Pelindo II 2020, RJ Lino. KPK menegaskan proses penyidikan dan penahanan mantan dirut PT Pelindo II itu sudah sesuai aturan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini