KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC
Selasa, 02 November 2010 – 17:19 WIB

KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC
"Biar nanti pengadilan saja yang memutuskan," ujarnya. Tetapi dari kaca mata KPK, katanya pula, penetapan ke-26 tersangka (terbaru) penerima suap itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Pernyataan ini disampaikan pihak KPK, menyusul adanya upaya praperadilan terhadap KPK oleh delapan tersangka kasus TC DGS BI. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, oleh delapan orang yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Engelina Patiasina. Kedelapan orang ini beralasan, penetapan tersangka oleh KPK hanya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor atas empat anggota DPR RI rekan pemohon, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap meladeni upaya praperadilan yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka kasus suap traveller's
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin