KPK Siap Ladeni Praperadilan Tersangka Suap TC
Selasa, 02 November 2010 – 17:19 WIB
"Biar nanti pengadilan saja yang memutuskan," ujarnya. Tetapi dari kaca mata KPK, katanya pula, penetapan ke-26 tersangka (terbaru) penerima suap itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Pernyataan ini disampaikan pihak KPK, menyusul adanya upaya praperadilan terhadap KPK oleh delapan tersangka kasus TC DGS BI. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, oleh delapan orang yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffry Tongas, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani, serta Engelina Patiasina. Kedelapan orang ini beralasan, penetapan tersangka oleh KPK hanya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor atas empat anggota DPR RI rekan pemohon, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap meladeni upaya praperadilan yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka kasus suap traveller's
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Jasa Marga Operasikan 1.286 Km Tol Untuk Dukung Program Asta Cita
- Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Pemerintah Pastikan Tak Ada PMI yang Terdampak Gempa di Taiwan