KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan bahwa Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha tambang emas yang tidak terima dijadikan tersangka korupsi tersebut.
“Terkait dengan dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).
KPK memastikan seluruh penyidikan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus yang menjerat Siman Bahar telah sesuai dengan prosedur aturan hukum.
Oleh karena itu, lembaga antikorupsi ini optimistis gugatan praperadilan Siman Bahar itu ditolak oleh pengadilan.
"Kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menuturkan KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh masyarakat senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Siman Bahar di PN Jaksel.
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo