KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman Bahar

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan bahwa Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha tambang emas yang tidak terima dijadikan tersangka korupsi tersebut.
“Terkait dengan dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).
KPK memastikan seluruh penyidikan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus yang menjerat Siman Bahar telah sesuai dengan prosedur aturan hukum.
Oleh karena itu, lembaga antikorupsi ini optimistis gugatan praperadilan Siman Bahar itu ditolak oleh pengadilan.
"Kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menuturkan KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh masyarakat senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Siman Bahar di PN Jaksel.
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN