KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan bahwa Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha tambang emas yang tidak terima dijadikan tersangka korupsi tersebut.
“Terkait dengan dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).
KPK memastikan seluruh penyidikan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus yang menjerat Siman Bahar telah sesuai dengan prosedur aturan hukum.
Oleh karena itu, lembaga antikorupsi ini optimistis gugatan praperadilan Siman Bahar itu ditolak oleh pengadilan.
"Kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menuturkan KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh masyarakat senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Siman Bahar di PN Jaksel.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok