KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman Bahar
![KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Siman Bahar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/14/plt-juru-bicara-kpk-bidang-penindakan-ali-fikri-di-jakarta-selasa-141-foto-fathan-sinagajpnncom-68.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan bahwa Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha tambang emas yang tidak terima dijadikan tersangka korupsi tersebut.
“Terkait dengan dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/10).
KPK memastikan seluruh penyidikan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus yang menjerat Siman Bahar telah sesuai dengan prosedur aturan hukum.
Oleh karena itu, lembaga antikorupsi ini optimistis gugatan praperadilan Siman Bahar itu ditolak oleh pengadilan.
"Kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menuturkan KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh masyarakat senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Siman Bahar di PN Jaksel.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto