KPK Siap Menindaklanjuti Laporan soal Tan Paulin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyelidiki kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, seperti pengakuan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin.
Namun, lembaga tersebut perlu menunggu adanya pengaduan dari masyarakat.
“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (13/11).
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.
“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas dia.
Karena, kata Ali, tak jarang laporan masyarakat tidak memenuhi standar administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, lanjut dia, berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” pungkasnya.
Diketahui, Aiptu (purn) Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Polri. Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Diketahui, Aiptu (purn) Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok