KPK Siap Proses Kombes Edwin Penerima Suap Kasus Narkoba, Asal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk memproses kasus dugaan suap yang diterima mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dari perkara penanganan narkoba.
Sebelum melakukan proses hukum, KPK meminta pihak-pihak yang mengetahui tindakan Edwin melapor terlebih dahulu.
"Silakan masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi di sekitarnya. Segera laporkan tentu dengan data awal yang dimiliki," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Fikri mengatakan pihaknya mengacu pada laporan sesuai dengan Pasal 11 dalam Undang-Undang-Undang KPK.
Lembaga antirasuah bakal melakukan verifikasi jika dugaan itu dilaporkan.
"Tidak semua dugaan korupsi menjadi wewenang KPK. Untuk itu untuk memastikan itu semua, ada verifikasi dan telaahan di Pengaduan Masyarakat lebih dahulu," ujar Fikri.
Fikri memastikan laporan penerimaan suap terhadap Edwin ditindaklanjut.
Namun, KPK membutuhkan bukti awal dari masyarakat .
KPK meminta pihak-pihak yang mengetahui tindakan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja melapor terlebih dahulu.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting