KPK Siap Supervisi Kasus Sekjen KOI
Selasa, 06 Desember 2016 – 11:34 WIB
Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang telah menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?