KPK Siap Supervisi Kasus Sekjen KOI
Selasa, 06 Desember 2016 – 11:34 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN
Deddy dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang telah menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi