KPK Siap Tangani Laporan MK

KPK Siap Tangani Laporan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD seusai konferensi pers mengenai hasil laporan investigasi kasus dugaan suap hakim MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/12). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Menurut Akil, saat bupati meminta korting biaya pengacara dengan alasan Rp 1 miliar untuk hakim, Refly tidak melaporkannya ke penegak hukum. Refly malah mendiamkannya dan menuliskannya di koran. "Kenapa diam saja, kenapa menunggu dulu, kenapa nulis di koran dengan opini, kenapa bentuk tim, itu yang akan saya laporkan," ujar Akil.

Karena itu, hari ini Akil berencana melaporkan kasus ini ke KPK. Akil tidak akan melaporkan Refly dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Kurang tinggi hukumannya, tidak usah lah. Kalau suap akan jadi delik korupsi," tegasnya.

Awalnya Akil berencana melaporkan kasus itu ke KPK pada kemarin. Namun, Mahfud, dia mengurungkan niatnya. "Saya sudah tidak tahan, tadi minta laporkan hari ini, tapi Pak Mahfud bilang untuk konpers dulu, Jumat besok baru dilaporkan," katanya.

Menanggapi rencana upaya pelaporan Ketua MK Mahfud MD atas temuan Refly Harun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menerima dengan tangan terbuka. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di gedung KPK, kemarin. "Ya, kita menyambut dengan tangan terbuka. Sudah tugas kita untuk selalu melayani," ujar Jasin.

JAKARTA - Tim Investigasi isu suap di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membeberkan hasil penyelidikannya di gedung MK kemarin (9/12). Tim pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News