KPK Siap Usut Nazaruddin
Selasa, 24 Mei 2011 – 03:56 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan kader Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kepada Sekjen MK Janedri M. Gaffar, jika Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan hal tersebut secara resmi ke lembaga antikorupsi itu.
Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya telah mengontak MK terkait dugaan gratifikasi tersebut. "Saya sudah kontak Pak Mahfud M.D. (ketua MK) untuk menanyakan apakah sebaiknya perkara itu dilaporkan ke KPK," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR kemarin (23/5).
Dia mengungkapkan, upaya mengontak ketua MK tersebut merupakan sikap proaktif KPK terkait adanya dugaan gratifikasi atas duit 120 ribu dolar Singapura. Hasilnya, MK pun berniat melaporkan hal tersebut ke KPK. "Pak Mahfud segera ke KPK. Mungkin untuk melapor," ujarnya.
Meski begitu, kurangnya informasi yang konkret membuat lembaga superbodi tersebut belum bisa memastikan adanya unsur pidana dalam kasus itu. KPK pun belum bisa mengklasifikasikan secara jelas apakah pemberian duit tersebut tergolong gratifikasi atau suap. "Kami belum dapat info yang lengkap. Nanti kami klasifikasi terkait unsur pidananya," katanya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan kader Partai Demokrat, Muhammad
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku