KPK Siapkan Advokasi
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 20:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tim advokasi bagi Kompol Vonel Baswedan yang dinilai telah dikriminalisasi oleh Polri. Karena lembaga pimpinan Abraham Samad menganggap Polri punya kewenangan menangani kasus tahun 2004 yang baru diusut tersebut.
"Terkait kasus hukum yang dituduhkan pihak Polri kepada penyidik kami yang terjadi tahun 2004 dan baru diusut, kami hormati karena Polri punya kewenangan. Sebagai institusi kami sudah siapkan tim lawyer, biro hukum KPK akan pelajari kasusnya dan berikan advokasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (6/10).
Baca Juga:
Terkait pemanggilan Ketua tim penyidik kasus Simulator itu oleh Polri nantinya, KPK berharap Polri menjalankan prosedur dan aturan yang ada, bukan sebaliknya seperti upaya penjemputan paksa dan penggeledahan yang dilakukan Jumat (5/10) kemarin.
"Kemarin katanya mau tangkap, geledah. Tapi mereka tidak bisa serahkan surat izin pengadilan. Maka kita tolak. Setiap proses pemanggilan tersangka dan saksi lakukan pemanggilan dulu, nggak perlu ditangkap," tegasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tim advokasi bagi Kompol Vonel Baswedan yang dinilai telah dikriminalisasi oleh Polri.
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat