KPK Siapkan Aksi Kejutan
Kaji Kemungkinan Tahan Irjen Djoko
Minggu, 26 Agustus 2012 – 08:04 WIB
KPK memang terkesan kalah cepat jika dibandingkan dengan polisi. Misalnya, polisi lebih dahulu mengumumkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo dan dua pengusaha, yakni Bambang Soekotjo dan Budi Susilo, sebagai tersangka. Padahal, KPK juga sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Gerak cepat polisi berlanjut dengan menahan para tersangka dari Korlantas.
Sementara itu, Mabes Polri tidak menanggapi langkah yang akan diambil KPK. Termasuk kemungkinan Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. "Saya tidak mau menanggapi apa yang belum terjadi. Yang jelas, dia sekarang masih diperiksa sebagai saksi," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Boy Rafli Amar.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu mempersilakan KPK untuk mengambil langkah yang dianggap perlu dalam penanganan kasus tersebut. Jika ingin memeriksa para tersangka yang ditahan polisi, penyidik KPK harus berkoordinasi. Sedangkan pemeriksaan Djoko menjadi kewenangan KPK.
Boy menambahkan, pihaknya sedang mendata kerugian negara akibat pengadaan simulator dengan nilai masing-masing Rp 54,4 miliar untuk roda dua dan Rp 142,4 miliar untuk roda empat. "Kami menggandeng ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung, Red) untuk mendapat keterangan tentang alat-alat tersebut," katanya. (kuh/aga/c7/ca)
JAKARTA - Setelah berkali-kali disalip Mabes Polri dalam penanganan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM), Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia