KPK Siapkan Jawaban Tuduhan Fredrich Yunadi
jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah menyiapkan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi.
Jawaban yang akan disampaikan di persidangan Kamis (22/2), akan menjawab semua tuduhan Fredrich terkait dengan kaburnya surat dakwaan perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) e-KTP yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
”Sudah dijelaskan sejak awal bahwa seluruh persyaratan tentang penyusunan dakwaan itu sudah terpenuhi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (18/2).
Dalam eksepsi, Fredrich berkali-kali meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa karena dianggap tidak menjelaskan secara terperinci soal tuduhan hukum.
Febri menjelaskan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (8/2) lalu itu sudah memenuhi persyaratan tentang penyusunan dakwaan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. ”Dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk merintangi penanganan perkara KTP elektronik juga sudah diuraikan di sana (dakwaan).”
Terkait dengan kronologi kecelakaan Setnov di kawasan Permata Hijau yang tidak masuk dalam surat dakwaan, Febri menyatakan bahwa hal itu bakal diuraikan dalam rangkaian persidangan.
”Dakwaan tentu tidak perlu menyampaikan secara rinci seluruh bukti yang kami miliki,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
KPK menyiapkan jawaban atas tuduhan Fredrich Yunasi, yang akan disampaikan pada persidangan Kamis (22/2).
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik