KPK Siapkan Jawaban Tuduhan Fredrich Yunadi
jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah menyiapkan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi.
Jawaban yang akan disampaikan di persidangan Kamis (22/2), akan menjawab semua tuduhan Fredrich terkait dengan kaburnya surat dakwaan perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) e-KTP yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
”Sudah dijelaskan sejak awal bahwa seluruh persyaratan tentang penyusunan dakwaan itu sudah terpenuhi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (18/2).
Dalam eksepsi, Fredrich berkali-kali meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa karena dianggap tidak menjelaskan secara terperinci soal tuduhan hukum.
Febri menjelaskan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (8/2) lalu itu sudah memenuhi persyaratan tentang penyusunan dakwaan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. ”Dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk merintangi penanganan perkara KTP elektronik juga sudah diuraikan di sana (dakwaan).”
Terkait dengan kronologi kecelakaan Setnov di kawasan Permata Hijau yang tidak masuk dalam surat dakwaan, Febri menyatakan bahwa hal itu bakal diuraikan dalam rangkaian persidangan.
”Dakwaan tentu tidak perlu menyampaikan secara rinci seluruh bukti yang kami miliki,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
KPK menyiapkan jawaban atas tuduhan Fredrich Yunasi, yang akan disampaikan pada persidangan Kamis (22/2).
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!