KPK Siapkan Jawaban Tuduhan Fredrich Yunadi
jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah menyiapkan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi.
Jawaban yang akan disampaikan di persidangan Kamis (22/2), akan menjawab semua tuduhan Fredrich terkait dengan kaburnya surat dakwaan perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) e-KTP yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
”Sudah dijelaskan sejak awal bahwa seluruh persyaratan tentang penyusunan dakwaan itu sudah terpenuhi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (18/2).
Dalam eksepsi, Fredrich berkali-kali meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa karena dianggap tidak menjelaskan secara terperinci soal tuduhan hukum.
Febri menjelaskan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (8/2) lalu itu sudah memenuhi persyaratan tentang penyusunan dakwaan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. ”Dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk merintangi penanganan perkara KTP elektronik juga sudah diuraikan di sana (dakwaan).”
Terkait dengan kronologi kecelakaan Setnov di kawasan Permata Hijau yang tidak masuk dalam surat dakwaan, Febri menyatakan bahwa hal itu bakal diuraikan dalam rangkaian persidangan.
”Dakwaan tentu tidak perlu menyampaikan secara rinci seluruh bukti yang kami miliki,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
KPK menyiapkan jawaban atas tuduhan Fredrich Yunasi, yang akan disampaikan pada persidangan Kamis (22/2).
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan