KPK Siapkan Jurus Baru untuk Memiskinkan Setya Novanto

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan upaya menjerat Setya Novanto tidak hanya dengan perkara rasuah e-KTP. Sebab, lembaga antirasuah itu sedang mengkaji penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mantan ketua DPR yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Novanto memang layak menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. “Bisa saja (jadi tersangka TPPU, red),” kata Basaria seperti diberitakan JawaPos.Com, Selasa (3/4).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan ketua umum Partai Golkar itu. JPU meyakini Novanto telah memperkaya diri hingga USD 7,3 juta dari proyek e-KTP.
Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak mau gegabah soal jerat TPPU untuk Novanto. “Kami akan dalami lebih lanjut tentang hal ini, tentu diperlukan beberapa waktu untuk hal tersebut firm,” kata Saut.
Senada dengan Saut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggunaan UU TPPU tergantung pada bukti. “Ada atau tidaknya penyidikan TPPU tentu nanti bergantung pada adanya bukti permulaaan yang cukup,” tandasnya.(ipp/JPC)
KPK mengisyaratkan upaya menjerat Setya Novanto tidak hanya dengan kasus e-KTP, tapi juga akan menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili