KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering
Rabu, 10 November 2010 – 14:21 WIB

KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering
Di samping itu, aturan ini juga memberikan kewenangan penyidikan TPPU kepada penyidik tindak pidana asal yaitu Polri, kejaksaan, KPK, BNN, serta Dirjen Bea dan Cukai. Sementara, dalam UU 25 tahun 2003, kewenangan penyidikan TPPU hanya polisi.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, mengatakan, kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan hal baru bagi KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga