KPK Siapkan Sistem Agar Pejabat Daerah Tertib Laporkan LHKPN
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat sistem agar para kepala daerah dan anggota DPRD makin tertib dalam menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasalnya, selama ini pejabat hanya diwajibkan menyetorkannya, namun tidak ada sanksi bila mengabaikannya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Undang-Undang Nomor 28 Tahun tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatur bahwa kepala daerah sudah termasuk sebagai penyelenggara negara. Sedangkan DPRD digolongkan menjadi penyelenggara negara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, kata Zulkarnaen, faktanya banyak kepala daerah maupun DPRD yang tak tertib melaporkan LHKPN.
“Lapornya paling kalau mau pilkada. Kalaupun tak lapor selama ini juga tidak ada sanksinya,” katanya dalam diskusi di kantor redaksi Jawa Pos, Jakarta, Rabu (1/4) petang.
Zulkarnaen menambahkan, selama ini KPK sudah mengeluarkan imbauan ke DPRD agar melaporkan LHKPN. Agar efektif, surat juga dikirimkan ke fraksi masing-masing. “Tapi ya semua tahu parpolnya masih kayak gitu,” ucapnya.
Karenanya Zulkarnen mengungkapkan, KPK tengah membangun sistem integritas di banyak tempat yang nantinya mengarah ke sistem integrasi nasional.
“Nah, LHKPN itu termasuk bagian dalam upaya membangun sistem integritas. Dari sistem banyak sistem integritas di daerah itu nanti akan menuju sistem integritas nasional,” sambungnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat sistem agar para kepala daerah dan anggota DPRD makin tertib dalam menyerahkan laporan
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan