KPK Siapkan Sistem Agar Pejabat Daerah Tertib Laporkan LHKPN
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat sistem agar para kepala daerah dan anggota DPRD makin tertib dalam menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasalnya, selama ini pejabat hanya diwajibkan menyetorkannya, namun tidak ada sanksi bila mengabaikannya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, Undang-Undang Nomor 28 Tahun tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme mengatur bahwa kepala daerah sudah termasuk sebagai penyelenggara negara. Sedangkan DPRD digolongkan menjadi penyelenggara negara dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, kata Zulkarnaen, faktanya banyak kepala daerah maupun DPRD yang tak tertib melaporkan LHKPN.
“Lapornya paling kalau mau pilkada. Kalaupun tak lapor selama ini juga tidak ada sanksinya,” katanya dalam diskusi di kantor redaksi Jawa Pos, Jakarta, Rabu (1/4) petang.
Zulkarnaen menambahkan, selama ini KPK sudah mengeluarkan imbauan ke DPRD agar melaporkan LHKPN. Agar efektif, surat juga dikirimkan ke fraksi masing-masing. “Tapi ya semua tahu parpolnya masih kayak gitu,” ucapnya.
Karenanya Zulkarnen mengungkapkan, KPK tengah membangun sistem integritas di banyak tempat yang nantinya mengarah ke sistem integrasi nasional.
“Nah, LHKPN itu termasuk bagian dalam upaya membangun sistem integritas. Dari sistem banyak sistem integritas di daerah itu nanti akan menuju sistem integritas nasional,” sambungnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat sistem agar para kepala daerah dan anggota DPRD makin tertib dalam menyerahkan laporan
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama