KPK Siapkan Tim Hadapi Gugatan Paman Birin

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
KPK menilai sudah hak Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan sesuai dengan konstitusi.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana permohonan praperadilan Paman Birin itu melawan KPK akan digelar pada Senin (28/10).
“Penetapan hari sidang pertama Senin, 28 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10).
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, (10/10). Gugatan Paman Birin itu telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. (tan/jpnn)
KPK menilai sudah hak Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan sesuai dengan konstitusi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi