KPK Siapkan Tim Hadapi Gugatan Paman Birin
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
KPK menilai sudah hak Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan sesuai dengan konstitusi.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/10).
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana permohonan praperadilan Paman Birin itu melawan KPK akan digelar pada Senin (28/10).
“Penetapan hari sidang pertama Senin, 28 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10).
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, (10/10). Gugatan Paman Birin itu telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. (tan/jpnn)
KPK menilai sudah hak Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan sesuai dengan konstitusi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK