KPK Sibuk, Praperadilan Irman Gusman Ditunda
jpnn.com - JAKARTA-- Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ditunda hakim tunggal I Wayan Karya.
Penundaan dilakukan lantaran tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang beragenda pembacaan materi gugatan dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya memang meminta penundaan sidang selama satu minggu.
"Karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami hanya ingin men-switch jadwal," kata Yuyuk di gedung KPK, Selasa (18/10).
Meski demikian, Yuyuk menampik ketidaksiapan KPK dalam menghadapi Irman Gusman di praperadilan.
"Pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan," ujar Yuyuk.
Sementara itu, Irman Gusman juga telah mendatangi gedung KPK sejak pukul 11.00 WIB.
Irman sebelumnya menolak diperiksa sebagai tersangka.
JAKARTA-- Sidang perdana praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman ditunda hakim tunggal I Wayan Karya. Penundaan dilakukan lantaran tim biro
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi