KPK: Silakan Geledah, Yang Lain No Way!
Selasa, 05 Mei 2009 – 18:59 WIB
![KPK: Silakan Geledah, Yang Lain No Way!](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK: Silakan Geledah, Yang Lain No Way!
JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya berencana menggeledah ruang kantor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, yang kini jadi tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. KPK dipastikan takkan menghalang-halangi rencana ini namun dengan satu catatan. Penggeledahan hanya terkait kasus Nasrudin, diluar itu dilarang.
"KPK siap jadi contoh. Kita salah, ya saleh (menerima). Kalau ada kaitannya dengan kasus Nasrudin, silakan. Yang lain no way," tegas Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, saat menggelar konsferensi pers bersama 3 wakil Ketua KPK lainnya seperti Chandra M Hamzah, Mochammad Jasin, dan Haryono Umar, Selasa (5/5) di gedung KPK.
Baca Juga:
Informasi penggeledahan berkembang selepas Antasari diperiksa penyidik, Senin (4/5). Pemeriksaan sekitar 8 jam ini berbuntut penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung ini. Antasari diduga menjadi otak intelektual pembunuhan Nasrudin saat pulang usai main golf di Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret lalu. Akibat perbuatannya itu, pria berkumis tebal ini diancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP. (pra/JPNN)
JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya berencana menggeledah ruang kantor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, yang kini jadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak
- Gubernur Terpilih Luthfi Akan Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Pemprov Jateng Anggarkan Dana Sebegini