KPK Sindir Angket Minta Keterangan Miko Panji

KPK Sindir Angket Minta Keterangan Miko Panji
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

“Maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya atau upah minium di daerah tersebut,” katanya. Namun, kata Febri, dalam perjalanannya keberadaan Miko sempat tidak diketahui. Hal ini berdasarkan keterangan istri Miko.

“Maka pemberian bantuan kami transfer langsung kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, setelah itu Miko tidak mematuhi perjanjian untuk kooperatif hadir di persidangan memberikan kesaksian. Bahkan, lanjut Febri, ada dugaan pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilakukan. “Maka KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Febri juga mengaku KPK tidak mengetahui soal klaim Miko yang pernah dibawa jalan-jalan ke Raja Ampat.

“Kami tidak tahu, yang pasti KPK hanya memberikan bantuan biaya hidup yang diatur dalam UU yang menjadi dasar kami,” paparnya.

Soal pergantian identitas Miko, Febri mengatakan, itu tidak pernah dilakukan KPK.

“Perlindungan juga tahap penggantian identitas, tapi kami tidak melakukan itu karena dirasa tidak perlu,” jelasnya.

Lebih lanjut Febri menegaskan bahwa kasus-kasus yang terkait dengan kesaksian Miko, Akil Mochtar, maupun Muhtar Ependy tetap terus berjalan. KPK tidak bergantung kepada satu atau dua saksi saja. KPK bekerja berdasarkan bukti kuat yang dimiliki. Bahkan, sudah sudah ada perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Ependy yakni Niko Panji Tirtayasa alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News