KPK Sinkronkan Bukti Keterlibatan Priyo di Korupsi Alquran
Selasa, 28 Mei 2013 – 04:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari bukti lain keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di korupsi proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Sebab, lembaga antirasuah itu tidak bisa hanya mengandalkan bukti rekaman yang terungkap dalam sidang. Vonis yang dimaksud adalah sidang tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Seperti diberitakan, keduanya dituntut 12 dan 9 tahun penjara. "Teman jaksa penuntut umum sedang menunggu putusan pengadilan yang menyebut keterlibatannya (Priyo). Baru bisa diusut," jelasnya,
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kalau hasil sadapan telepon merupakan keterangan yang berdiri sendiri. Jadi, harus didukung dengan alat bukti lain untuk bisa menentukan apa yang bersangkutan bisa menjadi tersangka atau tidak. "Masih di dalami terus. Harus didukung alat bukti lain," ujarnya, Senin (27/5).
Lebih lanjut dia menjelaskan, rekaman yang berdiri sendiri disebutnya belum bisa menjadi alat bukti. Lantas, bukti apa yang diperlukan untuk membuktikan keterlibatan Priyo" Samad tidak menjawab dengan gambalang. Dia menyebut salah satu cara lain adalah menunggu vonis persidangan,
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari bukti lain keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di korupsi proyek Alquran
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi