KPK Sinkronkan Bukti Keterlibatan Priyo di Korupsi Alquran
Selasa, 28 Mei 2013 – 04:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari bukti lain keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di korupsi proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Sebab, lembaga antirasuah itu tidak bisa hanya mengandalkan bukti rekaman yang terungkap dalam sidang. Vonis yang dimaksud adalah sidang tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Seperti diberitakan, keduanya dituntut 12 dan 9 tahun penjara. "Teman jaksa penuntut umum sedang menunggu putusan pengadilan yang menyebut keterlibatannya (Priyo). Baru bisa diusut," jelasnya,
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kalau hasil sadapan telepon merupakan keterangan yang berdiri sendiri. Jadi, harus didukung dengan alat bukti lain untuk bisa menentukan apa yang bersangkutan bisa menjadi tersangka atau tidak. "Masih di dalami terus. Harus didukung alat bukti lain," ujarnya, Senin (27/5).
Lebih lanjut dia menjelaskan, rekaman yang berdiri sendiri disebutnya belum bisa menjadi alat bukti. Lantas, bukti apa yang diperlukan untuk membuktikan keterlibatan Priyo" Samad tidak menjawab dengan gambalang. Dia menyebut salah satu cara lain adalah menunggu vonis persidangan,
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari bukti lain keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di korupsi proyek Alquran
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers