KPK Sinyalir Bakal Miskinkan dan Tersangkakan Perusahaan Mardani Maming

KPK Sinyalir Bakal Miskinkan dan Tersangkakan Perusahaan Mardani Maming
Mardani H. Maming. Foto: Fathan

Dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.

Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (Tan/jpnn)


KPK tidak akan berhenti pada kasus gratifikasi yang dilakukan Mardani Maming saja.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News