KPK Sinyalir Jerat Harita Group dan NCKL Tersangka Korporasi

Namun, Johanis belum dapat memastikan kapan dan siapa yang akan diperiksa penyidik KPK. Sebab kewenangan terkait hal itu ada pada penyidik yang menangani dugaan rasuah tersebut.
"Cuma masalah waktu karena, kan, banyak," kata Johanis.
Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan di Malut ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka sesuai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK