KPK Sinyalir Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim Agung

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Proses hukum tersangka baru itu terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2022 tersebut.
"Prinsipnya dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas, sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," ujar Ali Rabu (3/5).
Ali menambahkan KPK juga fokus memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kami tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
Terpisah, Juru Bicara MA Suharto mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus di KPK tersebut.
"Tidak ada info di MA, cuma kalau terkait persidangan coba tanyakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait jadwal maupun agenda sidangnya," kata Suharto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga fokus memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN