KPK Sinyalir Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Proses hukum tersangka baru itu terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2022 tersebut.
"Prinsipnya dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas, sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan," ujar Ali Rabu (3/5).
Ali menambahkan KPK juga fokus memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan Pasal TPPU agar efek jera itu ada, tentu selain pemenjaraan badan yang kami tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," ucap Ali.
Terpisah, Juru Bicara MA Suharto mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus di KPK tersebut.
"Tidak ada info di MA, cuma kalau terkait persidangan coba tanyakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait jadwal maupun agenda sidangnya," kata Suharto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga fokus memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba