KPK Sinyalir Menjerat Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto

KPK Sinyalir Menjerat Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Diketahui, Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD 310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara.

Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.

Uang diterima Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD 110 ribu. Sementara untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai total SGD 200 ribu.

Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tan/JPNN)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejauh ini status mereka masih sebagai saksi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News